Warga Binaan Lapas Suliki salurkan Hak suaranya melalui TPS Khusus PSU DPD RI.
Lima puluh Kota – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Suliki, Kanwil kemenkumham Sumatera Barat bersama KPU Kabupaten Lima Puluh Kota bentuk Tempat pemungutan suara (TPS) Khusus bagi warga binaan Lapas Suliki dapat menyalurkan hak suaranya dalam pemungutan suara ulang (PSU) Untuj pemilihan Anggota DPD RI.
Kalapas kelas III Suliki, Kamesworo mengatakan kegiatan Pemungutan suara ulang (PSU) di lapas suliki sudah di koordinasikan dengan berbagai pihak khususnya KPU kabupaten Lima puluh kota dan pihak terkait.
“Alhamdulillah kegiatan lancar dimulai pukul 8 pagi sampai nanti pemungutan suara selesai yg bertugas stand by dari Petugas KPPS” ucapnya
Untuk diketahui pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI di Sumatera Barat serentak dilaksanakan pada Sabtu 13 Juli sebagai amanat dari putusan nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 Yang dibacakan oleh ketua MK Suhartoyo pada Senin 10 Juni beberapa waktu lalu.
Di lapas suliki yang menyalurkan hak suaranya DPT awal sebanyak 63 orang, DPT Saat ini 31 orang, DPTb 62 orang dan petugas KPPS 7 orang.


