Warga binaan Lapas Suliki peroleh Remisi di Hari Natal 2024.

Lima Puluh Kota – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, berikan remisi atau pengurangan hukuman, khusus Hari Raya Natal 2024, Pada Rabu (25/12/24)

Dalam rangka pemenuhan Hak warga binaan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kalapas Kelas III Suliki, Kamesworo menjelaskan bahwa warga binaan yang beragama Nasrani ada 1 orang di Lapas Suliki dan menerima Remisi khusus Natal tahun 2024.

Remisi berupa pengurangan masa tahanan selama 15 Hari diberikan kepada Warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi.

Selain pemberian remisi, Lapas Suliki memperketat pengamanan selama periode Natal dan Tahun Baru.

Untuk mendukung perayaan Natal, pihak lapas menetapkan hari libur kunjungan bagi keluarga Warga Binaan pada 25-26 Desember 2024.
Namun untuk penitipan makanan masih disediakan di jam Kerja Kantor.

Pengamanan ini juga melibatkan kerja sama dengan Polsek Suliki dan Koramil 03 Suliki untuk mencegah penyelundupan barang terlarang.
Dan menjaga keamanan serta ketertiban di Lapas Suliki.

Simbolis penyerahan juga diberikan kepada warga binana yang bersangkutan dari Kalapas Suliki Kamesworo didampingi kasubsi AO, Rusdiansyah dan jajaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *