Lima Puluh Kota – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki melakukan perawatan sarana dan prasarana pengamanan berupa gembok dan kunci di seluruh blok hunian. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi peningkatan kewaspadaan gangguan kemanan dan ketertiban sesuai Permenkumham 33/2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kamesworo Mengatakan, Kewaspadaan selalu ditingkatkan di lapas suliki khususnya Perawatan gembok dan kunci di seluruh blok hunian dilakukan sekitar 3 bulan sekali. Namun untuk pembersihan dilakukan setiap bulan.
Kames Menambahkan pembersihan gembok dan kunci wajib dilakukan karena kondisi cuaca kadang panas dan dingin sehingga cepat berkarat dan rusak, maka dari itu kita lakukan pembersihan.
“Maka harus selalu kita kontrol, deteksi dini terjadinya ganguan keamanan dan ketertiban,” jelasnya.


