Lima Puluh Kota – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki terus gencar lakukan percepatan Izin Operasional Klinik, hal tersebut sesuai dengan arahan pada edaran surat sejalan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Izin Klinik di Lapas,Rutan dan LPKA.
Dengan demikian Lapas Suliki menggandeng beberapa pihak untuk bekerja sama dan bersinergi dalam penerbitan izin Klinik Izin Lapas, diantara nya adalah Puskesmas Suliki, Dinas Kesehatan Kabupaten lima puluh kota, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu (DPM-PTSP) Kabupaten lima puluh kota dan yang terbaru menggandeng dokter muda yang turut serta mendukung proses izin penerbitan klinik di lapas suliki.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kamesworo mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini, khususnya kepada puskesmas suliki serta dokter Sucitra Imanda Putri, yang mau membantu untuk memberikan Surat Izin Praktek (SIP) untuk klinik di lapas suliki.
” saya berharap proses perizinan klinik lapas berjalan dengan baik dan lancar, bukan untuk personal tetapi untuk lembaga negara yaitu Lembaga Pemasyarakatan” Ujar Kames


