Sampang – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang, Kamesworo menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), di Kejaksaan Negeri Sampang, Kamis (17/07). Kegiatan dihadiri oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi bersama jajaran APH, Forkopimda dan Bea Cukai Madura, bertujuan untuk menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara dari Januari hingga Juni 2025. Mayoritas berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika, barang bukti senjata tajam dari delapan perkara kekerasan, dan dua perkara pelanggaran cukai.
Karutan Sampang, Kamesworo, menyampaikan bahwa kegiatan ini mencerminkan sinergi antar-lembaga penegak hukum di Sampang dalam rangka menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari Sampang dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi pengingat bahwa proses hukum berjalan secara serius dan berkeadilan,” ujar Kamesworo.
Karutan juga menegaskan bahwa pihak Rutan Sampang berkomitmen untuk terus membina warga binaan agar tidak mengulangi tindak pidana, sehingga mampu kembali ke masyarakat dengan menjadi pribadi lebih baik.
Terakhir Karutan berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga memberi efek jera kepada para pelaku dan menjadi edukasi nyata bagi masyarakat untuk menjauhi tindak pidana.



 
                         
                         
                         
                         
                         
                         
			 
			 
			 
			