Kalapas Kelas III Suliki, Kamesworo Hadiri Acara Rakernis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar
PADANG – Bidang Pembinaan Divisi Kanwil Kemenkumham Sumbar melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis) Pemasyarakatan yang dilaksanakan pada Minessota Meeting Room Ocean Beach Hotel Padang, Dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Se-Sumatera Barat, Pada Selasa (13/6/2023).
Rakernis Pemasyarakatan yang mengusung Tema “Layanan Kesehatan Sigap, Napi Sehat dan Pemutakhiran Data Pemilu Tahun 2023 pada UPT Pemasyatakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat” Acara tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 13-15 Juni 2023
Para peserta Kegiatan Rakernis ini Sangat antusias kegiatan dimulai dari Sosialisasi Tim Administrasi Pelayanan Tahanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, sosialisasi ini dengan bertemakan Standar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Tahanan dan Standar Penanganan Overstaying.
Dikutip dari laman Kanwil Kemenkumham Sumbar, Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Radi Setiawan mengungkapkan Permenkumham No 24 Tahun 2011 pasal 9, dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap tahanan yg telah sama dengan masa penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan tahanan demi hukum pada hari ditetapkankannya putusan pengadilan terhadap tahanan yang bersangkutan. Hal Ini berguna agar tidak terjadinya Overstaying kepada Lapas/Rutan.


